CARA MEMBUAT NPWP
Syarat
Membuat NPWP Pribadi
Sebelum membahas tahapan yang harus dilakukan untuk
membuat NPWP pribadi, sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan
untuk membuat NPWP. Berikut ini ulasan selengkapnya:
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk
karyawan/pekerja kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi
paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat
Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan
(SK).
- mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi
paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan
oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di
atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar
memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah
menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari
suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami
dengan membawa persyaratan:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
4. Cara Membuat NPWP
Pribadi di KPP dan Online
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah
bisa mengajukan pembuatan NPWP. Cara membuat NPWP pribadi sangat mudah.
Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengajukan
online.
Berikut panduan cara membuat NPWP pribadi.
Cara
membuat NPWP pribadi online
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang
masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah
dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar
bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan
adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi, dan
pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan
pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan NPWP tidak
ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan
merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik
sebagai syarat pengajuan NPWP.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari
untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima.
Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim
melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Cara
membuat NPWP pribadi melalui KPP
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah
difotokopi.
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda.
Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan
melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
Apakah
NPWP Pribadi Bisa Kedaluwarsa
Sejak seseorang memiliki NPWP, maka pada saat itulah
kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya seumur hidup.
Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Meski begitu, bukan berarti hak serta kewajiban pemegang
kartu NPWP tidak dapat dihilangkan, lho.
Menurut pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktorat Jenderal
Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP dapat dilakukan kepada wajib pajak
yang tidak lagi memenuhi persyaratan objektif ataupun subjektif sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda