BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masa
depan bangsa Indonesia sangatlah ditentukan oleh para generasi muda bangsa
ini. Kaummuda Indonesia adalah masa depan bangsa ini. Karena itu, setiap
pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus pelajar, mahasiswa ataupun yang
sudah menyelesaikan pendidikannya merupakan faktor-faktor penting yang sangat
diandalkan oleh bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan
juga mempertahankan kedaulatan Bangsa.
Pada
zaman dahulu sebelum kemerdekaan ditegakkan di negara kita, peranan para
mahasiswa dan para pemuda Indonesia sangat penting untuk kemajuan bangsa.
Khusunya untuk terselenggaranya kemerdekaan bangsa ini. Bahkan sampai setelah
kemerdekaan negara kita dikumandangkan, para pemuda dan para mahasiswa tetap
ikut serta dalam memajukan negara. Kepedulian mereka terhadap kondisi negara
yang saat itu dalam masa penjajahan sangatlah tinggi demi kemajuan Negara.
Bela
negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
1.2
Perumusan Masalah
1. Apa
sebenarnya makna dan hakikat bela negara?
2. Apa
bentuk atau wujud bela negara?
3. Apa
dasar hukum yang memuat tentang bela negara?
4. Bagaimana
peran generasi muda di masa lampau, sekarang, dan di masa yang akan datang?
5. Bagaimana
cara meningkatkatkan kesadaran bela negara untuk generasi muda?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mahasiswa
dapat mengetahui apa makna dan hakikat bela negara
2. Mahasiswa
dapat mengetahui seberapa besar peran generasi muda bagi sebuah negara
3. Mahasiswa
mengetahui dasar hukum yang memuat bela negara
4. Mahasiswa
dapat mengetahui bagaimana cara meningkatkan kesadaran bela negara bagi generasi
muda
5. Mahasiswa
mengetahui bentuk dan wujud bela negara
1.4 Manfaat
Manfaat
dalam penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut:
1. Memberi
wawasan tentang pengertian bela negara
2. Memberi informasi tentang peran mahasiswa dalam bela
negara
3. Meningkatkan
pengetahuan tentang arti penting bela negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Dan Hakikat Bela Negara
Bela
negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta
bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan
republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi, bela negara adalah
tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadraan
hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi
warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan kontitusi negara. Perwujudan usaha
bela negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan
setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan
yuridiksi nasional, serta nilai-nilai pacasila dan undang-undang dasar 1945.
Kesemuanya
itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia.
Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat
3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :
Pertama,
bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan
kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Kedua, setiap warga nagera harus turut
serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan
profesinya masing-masing.
Menunjukan
semangat dan sikap bela negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang
menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan
perilaku-perilaku yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional
bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat
dikatakan sebagai usaha bela negara, sebab melauli usaha-usaha positif dalam
mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah
negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis
rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.
Ada
lima dasar bela negara yaitu:
1. Cinta
tanah air
2. Kesadaran
berbangsa dan bernegara
3. Yakin
akan pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa dan Negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela negara
2.2 Bentuk dan Wujud Bela Negara
Bela
negara adalah tekat, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU
No.3 tahun 2002). Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan
setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan:
a) Kemerdekaan dan kedaulatan negara
b) Kesatuan dan persatuan bangsa
c) Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
d) Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya
bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan
bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung
jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Pembelaan
negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang
sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha
bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini
menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua
arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukkan
kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga
negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan
kemampuan dan profesinya masing-masing.
Keikutsertaan
warga negara dalam wujud upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan
Kewarganegaraan
b. Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
d. Pengabdian
sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002)
Usaha
pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan
kewajibannya. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus
antara lain melalui proses pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah dengan
memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
Motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara
memahami kelebihan atau keunggulan dan kelemahan atau kekurangan bangsa dan
negaranya. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara
Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan
sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk
yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap
warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap
eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri
maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling
pengaruh mempengaruhi.
Dewasa
ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup
sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata
menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit
yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan
penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan
narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda.
Untuk
itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang
melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia
(TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan
lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedang
tentara dan polisi sebagai pendukung. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi,
tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang
dimiliki oleh semua warga negara.
Sesuai
tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran bela negara
ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan,hambatan
dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di
atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus
berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara
sipil dalam bentuk bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1. Meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2. Menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3. Berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
4. Meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia
5. Pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
dengan lebih bertaqwa kepada Allah SWT melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan
masing- masing.
Sedangkan
bentuk bela negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan
kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya
pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses
Pembangunan).
Apabila
seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara
non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa
kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela
negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga
sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke
21 di mana arus informasi dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat
semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Mahasiswa
adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh
kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikan nilai-nilai dasar yang
menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar
itu hendaknya menyatu dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa.
Seorang
mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi
berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Karena itu, minat baca yang
tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai fenomena
yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa.
Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya
sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu
pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya.
Mahasiswa
mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. Namun,
akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya
selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang
mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku
kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap
persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Mahasiswa
mestinya mampu menangkap berbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya,
untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya. Pemanfaatan
inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era
pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena
itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau
berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan.
Fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan
pelanggaran HAM, pesta pora, gaya hidup konsumtif, seks bebas,lemahnya minat
membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat
berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya,
mestinya ditinggalkan jauh-jauh.
Selain
pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu
berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya
memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota
masyarakat kebanyakan. Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang
menjadi landasan jati diri intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren
dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. Dunia mahasiswa adalah dunia
akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan,
keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah
upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam
lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai
dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti
direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Perjuangan
mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh
sikap kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu,
melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini
mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam
masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang
senantiasa didambakan oleh setiap orang. Nilai-nilai itu dapat mempersatukan
dan membangun solidaritas semua orang. Oleh karena itu, memperjuangkan
nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam
masyarakat. Mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat.
Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. Kemerdekaan yang telah
diraihbangsa Indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan
inteligensi, dan bukan kemenangan senjata.
Perjuangan
merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa
pembebasan bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mereka berusaha memikirkan
alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu.
Munculnya berbagai organisasi pemuda, termasuk kongres sumpah pemuda, yang
merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan
hasil yang memuaskan. Mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum
intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan berbagai ilmu pengetahuan, juga
bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti
kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. Dalam setiap
perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai diatas.
Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya, mahasiswa mengakomodasi harapan dan
idealisme masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide
dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan
dalam konteks bangsa.
Selain
itu salah satu bentuk keikutsertaan mahasiswa dalam upaya bela negara yaitu
mampu mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan
yang dilaksanakan melalui pendidikan di sekolah maupun pendidikan di luar
sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi
negara dan bangsa, yakin akan kesaktian kewajiban sebagai warga negara yang
bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses menuju kepada
kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi
tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas
dan integritas bangsa.
Pendidikan
kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah
air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa,
dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan,
setiap warga negara mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan
konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan
misi dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik.
2.3 Dasar Hukum Bela Negara
2.3.1 Dasar Hukum dan
Peraturan Bela Negara
1. Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional,
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat,
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988,
4. Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI, dan
5. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
a) Landasan Hukum Bela Negara
1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
2. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1),(2),(3),(4),(5) :
(1) “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”
(2) “Usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan pendukung”
(3) ”Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara”
(4) “Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakan
hukum”
(5) “Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
3. UU No. 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) dan (2) :
(1) “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”
(2) “Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1)
diselenggarakan melalui :
a) Pendidikan Kewarganegaraan,
b) Pelatihan dasar Kemiliteran,
c) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau wajib, dan
d) Pengabdian sesuai dengan profesi
4. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 6B : “Setiap warga negara wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku”
2.4 Peran Generasi Muda Dalam Bela Negara
Generasi
muda pada prinsipnya adalah suatu kelompok manusia Indonesia yang diharapkan
mampu menjadi penerus kegiatan generasi tua yang dianggap baik. Generasi muda
adalah sosok penerus kepemimpinan bangsa di masa depan yang lebih baik. Pada
uraian ini akan dijelaskan 3 (tiga) bagian yang terdiri dari:
a. Peran generasi muda di masa lampau.
b. Peran generasi muda di masa kini.
c. Peran generasi muda di masa yang akan datang.
2.4.1 Peran
Generasi Muda di Masa Lampau
Kita
ketahui bahwa kesadaran kebangsaan tidaklah tumbuh sekaligus dalam kehidupan
rakyat Indonesia. Tetapi tumbuh secara berangsur, yang diawali pada kalangan
terpelajar dan generasi muda. Kemudian menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.
Sejarah
telah membuktikan bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk membina persatuan dan
kesatuan, generasi muda selalu tampil mengambil peranan penting. Dari
perjuangan fisik melawan penjajah sampai dengan mencetuskan proklamasi, bahkan
sampai pada perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.
a. Perjuangan Melawan Penjajah Sebelum Tahun 1908
Perlawanan terhadap
penjajah sebelum tahun 1908 yang dilakukan bangsa Indonesia antara lain:
1) Perlawanan terhadap Portugis dan Spanyol
Portugis mulai
menjajah Indonesia tahun 1522 di bawah pimpinan d’Abreu dan Serrao. Penjajahan bangsa
Portugis mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia (Ternate dan Tidore).
Perjuangan itu dimpimpin oleh Sultan Hairun, kemudian diteruskan oleh Sultan
Baabullah (1570). Penjajahan Portugis berakhir tahun 1641.
2) Perlawanan terhadap Belanda
Bangsa Belanda datang
di Indonesia dan di bawah pimpinan Jan Pieter zoon Coen tahun 1619. Belanda
mendirikan kota Batavia sebagai benteng pusat penjajahannya di Indonesia.
Perlawanan terhadap
penjajah merebak di seluruh persada Nusantara yang digerakkan oleh tokoh-tokoh
seperti Pangeran Jayakarta, Sultan Iskandar Muda dari Aceh, Sultan Agung dari
Mataram, Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten, Sultan Hasanuddin dari Makasar
serta Pangeran Diponegoro dan lain sebagainya. Tetapi mengingat latar belakang
perjuangannya bersifat kedaerahan, belum adanya persatuan dan kesatuan antar
daerah, maka perjuangan untuk mengusir dan membebaskan tanah air dari penjajah
itu belum berhasil.
b. Perjuangan Melawan Penjajah Sesudah Tahun 1908
Sejak
tahun 1908, peranan generasi muda dalam perjuangan melawan penjajah memasuki
perjuangan yang lebih terorganisisr dengan membentuk organisasi politik.
Cita-cita
untuk mencapai Indonesia merdeka, mereka membentuk organisasi, baik yang
berdasarkan agama Islam, paham kebangsaan maupun sosialisme.
Organisasi-organisasi tersebut antara lain: Sarikat Dagang Islam (1905); Budi
Utomo (1908); Sarikat Islam (1911); Muhammadiyah (1912); Indischi Partij
(1911); Perhimpunan Indonesia (1924); Partai Nasional Indonesia (1929); dan
Partindo (1933).
Integrasi
pergerakan dalam mencapai cita-cita itu pertama kali tampak dalam bentuk
federasi seluruh orpol/ormas yang ada, yaitu permufakatan
perhimpunan-perhimpunan politik Kebangsaan Indonesia (1927).
Kebulatan
tekad untuk mewujudkan nasionalisme Indonesia tercermin dalam Sumpah Pemuda.
Pada
tanggal 28 Oktober 1928, para pelajar, mahasiswa dan pemuda dari berbagai
perkumpulan seperti Pemuda Jawa, Pemuda Kaum Betawi, Pemuda Sekar Rukun, Pemuda
Indonesia, Pemuda Batak, Pemuda Selebes, Pemuda Ambon, Perkumpulan Pemuda Islam
dan Perhimpunan Pemuda Pelajar Indonesia, mengadakan Kongres Pemuda II. Dari
hasil kongres itu keluarlah keputusan atau ikrar yang disebut “Sumpah Pemuda”,
yang menetapkan beberapa identitas nasional sebagai modal perjuangan
kemerdekaan Indonesia. Dalam kongres ini juga ditegaskan bahwa rumusan Sumpah
Pemuda wajib dipakai oleh seluruh perkumpulan kebangsaan Indonesia.
c. Perlawanan Terhadap Jepang
Jepang
mulai berkuasa di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1942, setelah Belanda menyerah
tanpa syarat kepada Jepang. Penyerahan kekuasaan dari Belanda ke tangan Jepang
adalah di Kalijati (Bandung). Pemerintah Belanda diwakili oleh Letnan Jenderal
Ter Poorten bersama Jenderal Tjorda van Sturkenborg, sedangkan Jepang diwakili
oleh Immamura.
Karena
Jepang juga melakukan tindakan-tindakan di luar batas peri kemanusiaan, seperti
contoh semua partai politik dilarang, dan satu-satunya partai politik berdasar
agama Islam “Masyumi” yang dibentuk tanggal 22 November 1943 luput dari
larangan Jepang.
Perlawanan
yang dilakukan bangsa Indonesia ada 3 cara, yaitu perlawanan legal,
perlawanan ilegal dan perlawanan terbuka.
1) Perlawanan legal: perjuangan melawan penjajah Jepang
dengan menggunakan badan/organisasi atau perkumpulan yang didirikan atas
sepengetahuan atau seizin pemerintah Dai Nippon. Contohnya adalah Putera (Pusat
Tenaga Rakyat) yang dipimpin oleh 4 serangkai Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki
Hajar Dewantara dan K.H. Mas Mansyur.
2) Perlawanan ilegal: perlawanan dengan menggunakan
organisasi/gerakan di bawah tanah atau tidak sepengetahuan Jepang. Contohnya
adalah golongan Amir Syarifudin, Sutan Syahrir, Persatuan Mahasiswa, Sukarni
dan Kaigan.
3) Perlawanan terbuka: pemberontakan yang dilakukan
serentak oleh seluruh rakyat Indonesia. Contohnya di Karangampel (Indramayu)
pada tahun 1943 dipimpin oleh H. Madriyas, dan lain sebagainya.
d. Perjuangan Memperoleh dan Menegakkan Kemerdekaan
Indonesia
Perjuangan
bangsa Indonesia akhirnya mencapai puncaknya dalam bentuk Proklamasi Kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945, tetapi sebelumnya perhatikan uraian berikut ini, apa
yang dilakukan Jepang terhadap bangsa Indonesia, atau sebaliknya bagaimana
reaksi dari bangsa Indonesia.
Pada
saat-saat menjelang kekalahan Jepang terhadap Sekutu, Jepang berusaha berjanji
akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk menarik simpatik
rakyat Jepang membiarkan orang Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih tetapi
harus didampingi bendera Jepang.
Selanjutnya
dibentuklah pada tanggal 29 April 1945 BPUPKI dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.
Pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 diadakan sidang guna membahas
tentang Dasar Negara RI.
Dalam
sidang itu ada 3 usulan mengenai dasar negara, yaitu usulan yang dikemukakan
oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, 5
(lima) dasar negara oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila.
Sidang
II BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. Hasil terpenting
dalam sidang ini adalah diterimanya secara bulat Rancangan Undang-Undang Dasar.
Selesai
melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang
disertai dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang
disingkat PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945, dan ketuanya Ir. Soekarno serta
wakil Drs. Moh. Hatta.
e. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Pada
tanggal 16 Agustus 1945 dirumuskan teks proklamasi di rumah Laksamana Muda
Tadasyi Maeda oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Ahmad Subardjo.
Perumusan ini disaksikan oleh wakil dari golongan muda, yaitu B.M. Diah, serta
Chaerul Saleh dan dari golongan tua, yaitu Dr. Buntaran, Samaun, dan Bakri.
Naskah
Proklamasi itu berhasil disusun dan disetujui. Teks aslinya ditulis memakai
pensil, kemudian diketik oleh Sajuti Melik. Naskah tersebut ditanda tangani
oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 hari Jum’at (Legi) pukul 10.00 atau bulan Ramadhan
bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Ir. Soekarno memproklamasikan
Kemerdekaan Indonesia.
Keesokan
harinya tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang, yang menghasilkan
keputusan penting yaitu:
1) Mengesahkan
dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara RI (sekarang UUD 1945).
2) Memilih
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil
Presiden RI.
3) Membentuk
sebuah Komite Nasional untuk membantu Presiden selama Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum tersusun.
Setelah
Indonesia merdeka, belum menikmati hasil kemerdekaan, bangsa Indonesia harus
berhadapan dengan Sekutu serta Belanda musuh dari luar, contoh pertempuran
tanggal 10 November 1945. Pertempuran di Surabaya yang membawa korban
beribu-ribu pejuang rakyat Surabaya, serta Aksi Militer Belanda tahun 1947 dan
diikuti Aksi Militer Belanda II tahun 1948.
Kemudian
bangsa Indonesia berhadapan dengan bangsa Indonesia sendiri yang mengkhianati
perjuangan kemerdekaan seperti: Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, DI/TII
tahun 1958, serta G30S/PKI tahun 1965.
Tetapi
dengan kesiapan tekad yang bulat, serta persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia, tantangan-tantangan, pergolakan-pergolakan itu dapat diatasi.
2.4.2 Peran Generasi Muda Saat Ini
Masa kini disebut
juga masa pembangunan, setelah peristiwa G30S/PKI kemudian tumbangnya Orde
Lama, lalu lahir Orde Baru. Dan di masa Orde Baru itulah dalam upaya mengisi
kemerdekaan bangsa Indonesia melakukan pembangunan-pembangunan dalam berbagai
aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, politik, sosial budaya dan lain
sebagainya, guna menata kehidupan yang lebih baik.
Kepedulian dan
nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba
ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada
bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan
berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi
mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda
yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus
tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam
diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan
yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu,
mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas
kerakyatan.
Peran Lembaga
Kemahasiswaan cukup signifikan, baik untuk lingkup nasional, regional maupun
internal kampus itu sendiri. Ke depan, peran strategis ini seharusnya juga dimainkan
oleh lembaga-lembaga formal kampus lainnya seperti pers mahasiswa, atau
kelompok studi profesi.
Beberapa hal yang
menjadi contoh dalam bela negara pada masa kini antara lain:
a. Kesadaran
untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka
ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
b. Untuk
para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya
akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai
macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat
tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya
asing.
c. Adanya
kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa
cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku
akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa
keadilan di tengah masyarakat.
d. Meninggalkan
korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara
lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan
membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
2.4.3 Peran Generasi Muda di Masa yang Akan Datang
Mungkin
di masa yang akan datang Anda masih bisa menikmati, tetapi generasi terdahulu
mungkin tinggal kenangan. Memang sulit untuk membayangkan bagaimana keadaan
Indonesia nanti, apakah kita menjadi bangsa yang lebih maju serta modern, atau
sebaliknya kita menjadi hancur. Cobalah Anda renungkan, betapa berat, begitu
banyak tantangan yang harus dihadapi.
Di era globalisasi,
zaman milenium bila kita lihat dan amati begitu cepat arus informasi yang masuk
tanpa dibatasi lagi oleh ruang dan waktu, tentu akan membawa dampak baik yang
positif ataupun negatif.
Oleh karena itulah
sebagai generasi muda untuk menghadapi masa datang hendaknya:
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
b. Belajar dengan tekun serta lebih giat lagi.
c. Kuasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
menghindari penonjolan suku, agama atau golongan yang dapat menimbulkan
perpecahan.
e. Menghindari perbuatan yang merugikan negara seperti
korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.5 Cara
Meningkatkatkan Kesadaran Bela Negara untuk Generasi Muda
Di
zaman sekarang, semakin sedikit generasi muda yang sadar akan pentingnya bela
negara. Bela negara disini bukanlah berperang dalam arti yang sebenarnya tapi
para mahasiswa bisa berperang melawan lain, seperti berperang dalam bidang
IPTEK. Para pemuda mulai kehilangan rasa bangga atau bahkan rasa memiliki
terhadap tanah air atau negara Indonesia. Jika ini terus berlanjut, maka sudah
dapat dipastikan kalau kita akan terus terjajah di negeri sendiri. Untuk itu,
kita perlu meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bela negara. Berikut
cara yang bisa dilakukan:
1) Menumbuhkan semangat dan sikap hidup lebih baik dan
lebih maju. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara giat belajar dan giat
bekerja, optimis terhadap masa depan, tidak boros dan tidak bergaya hidup
mewah, serta menumbuhkan semangat gemar menabung.
2) Memiliki semangat dan sikap ingin berperan serta dalam
usaha-usaha pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara taat
membayar pajak, taat hukum, ikut serta dalam menjaga keamanan, serta menjaga
kehormatan dan martabat bangsa di hadapan dunia internasional.
3) Menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban
dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara sehat
jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan uji, selalu tegar menghadapi
masalah, cekatan dalam bertindak, berpendirian teguh, siap menanggung risiko,
bertanggung jawab, serta berani membela kebenaran dan keadilan.
4) Melestarikan kebudayaan Indonesia baik di dalam negeri
maupun di luar negeri. Memiliki semangat dan sikap untuk mengembangkan inovasi
(pembaruan) dalam berbagai hal. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara
terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif budaya asing, menolak
tegas kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,
mengubah pola hidup dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan sendi-sendi
kehidupan yang baik, serta selalu bangga sebagai bangsa dan warga negara
Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
1. Bela
negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta
bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara yang
hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar
1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945).
2. Bentuk
dari bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,
sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha bela negara
adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
3. Dasar
dan landasan hukum bela negara adalah UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) yang
berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”
4. Peran
generasi muda dalam bela negara dari masa lampau, sekrang dan masa depan
berbeda. Di masa lampau lebih ke arah perjuangan, di masa sekarang lebih ke
arah pembangunan, sedangkan di masa depan bela negara bagi generasi muda
sebagai agen perubahan.
5. Beberapa
cara untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa masa kini dalam peran sertanya di
bela negara adalah:
a. Menumbuhkan semangat dan sikap hidup lebih baik dan
lebih maju.
b. Memiliki semangat dan sikap ingin berperan serta dalam
usaha-usaha pembangunan.
c. Menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban
dalam masa pembangunan.
d. Melestarikan kebudayaan Indonesia baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.
3.2 Saran
1. Kita
perlu menumbuhkembangkan kembali jiwa bela negara ke generasi muda Indonesia,
khususnya kepada mahasiswa yang telah lama dikenal sebagai agent of
change dan agent of modernization.
2. Bela
negara tidak melulu soal yang mempunyai profesi kemiliteran, tetapi juga bisa
ditanamkan melalui hal-hal kecil seperti cinta tanah air, dan khusunya sebagai
mahasiswa mampu terjun langsung dalam masyarakat memberi solusi terhadap
masalah yang ada yang sesuai dengan bidang studinya.
3. Mahasiswa
hendaknya berpikir kritis dalam menanggapi permasalahan yang ada dan perjuangan
yang dilakukan haruslah murni untuk membela rakyat bukan untuk kepentingan
politik.
4. Gerakan
mahasiswa seharusnya bisa lebih terorganisir bukan hanya terpusat di daerah
saja namun juga ke seluruh nusantara.
5. Mahasiswa
seharusnya bukan hanya aktif dalam demonstrasi tapi juga harus aktif dalam
membuat inovasi -khususnya dalam bidangnya masing-masing- bagi bangsa negara
dan seluruh rakyat Indonesia.
6. Mahasiswa
sebagai kaum intelektual idealis juga memegang peran sebagai kontrol sosial
bagi sesamanya. Oleh karena itu, pola pikir mahasiswa hendaknya dibimbing agar
menjadi kritis yang positif.
DAFTAR
PUSTAKA
Hadi
Wiyono, Isworo. 2007. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP/ MTs
Kelas IX. Jakarta : Penerbit Ganeca.
Kaelan
& Zubaidi, Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma:
Yogyakarta.
Sunarto,
dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang: Pusat
Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang
Undang-Undang Dasar
1945. Citra Umbara: Jakarta.
Baca selengkapnya »Label: Bela Negara, Makalah Bela Negara