Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik
Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik
Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik - Partisipasi dapat
diartikan sebagai pengambilan bagian dari kegiatan bersama.
Partisipasi juga dapat diartikan sebagai suatu kesadaran masyarakat untuk
membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan suatu program yang telah
ditetapkan dengan tidak mengorbankan kepentingannya sendiri. Pendapat
dari Dwi Tiyanto (2006) ahli komunikasi politik Universitas Sebelas
Maret, mencatat beberapa arti partisipasi sebagai berikut:
Pendapat lain tentang partisipasi dikemukakan oleh Davis yang diterjemahkan oleh Inu Kencana Syafiie (2001: 142) Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama.
- Kontribusi sukarela tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan,
- Kepekaan masyarakat dalam menerima dan melaksanakan program,
- Proses aktif dalam mengambil inisiatif,
- Pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan pelaksana program dari luar,
- keterlibatan sukarela masyarakat dalam perubahan yang ditentukan sendiri,
- keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan dan lingukan mereka sendiri.
Pendapat lain tentang partisipasi dikemukakan oleh Davis yang diterjemahkan oleh Inu Kencana Syafiie (2001: 142) Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama.
Setiap kebijakan publik apabila dalam perumusannya mengikutsertakan masyarakat, maka kebijakan publik yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan keinginan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian akan menumbuhkan semangat persatuan serta kerja keras masyarakat.
Kebijakan publik
Kebijakan (policy)
berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara/kota. Dalam bahasa Latin
disebut politia yang berarti negara. Dalam bahasa Inggris disebut dengan
policie yang berarti masalah yang berhubungan dengan masalah publik dan
administrasi pemerintahan. Sedangkan kata publik berasal dari bahasa Inggris,
public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Berdasarkan arti kata
tersebut maka kebijakan publik adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan
atau dijalankan berkaitan dengan kepentingan publik dan negara.
1) Thomas R. Dye. Kebijakan publik adalah apapun juga
yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
2) A. Hoogerwert. Kebijakan publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai mencapai tujuan-tujuan tertentu menurut waktu tertentu.
3) Anderson. Kebijakan publik adalah hubungan antar unit-unit pemerintah dengan lingkungannya. (Bambang Margono dkk, 2003:6)
2) A. Hoogerwert. Kebijakan publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai mencapai tujuan-tujuan tertentu menurut waktu tertentu.
3) Anderson. Kebijakan publik adalah hubungan antar unit-unit pemerintah dengan lingkungannya. (Bambang Margono dkk, 2003:6)
Perumusan kebijakan
publik
Menurut William N.
Dunn (2000:4) perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui beberapa
tahap, sebagai berikut:
- Penyusunan agenda. Pada tahap ini para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempakan penyusunan agenda sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda bersama, dikhawatirkan banyak masalah yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda dalam waktu yang lama.
- Adopsi kebijakan. Pada tahap ini, alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus diantara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
- Implementasi kebijakan. Pada tahap ini kebijakan yang telah diambila dilaksanakan oleh unit - unit teknis pemerintah dengan mendaya gunakan sumber daya finansial dan manusia.
- Penilaian kebijakan. Pada tahapan ini unit - unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan - badan eksekutif, legislatif dan peradilan memenuhi persyaratan undang - undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
- Formulasi kebijakan. Pada tahap ini para pejabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan legislatif.
Kebijakan publik
dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk antara lain:
1) Peraturan perundang-undangan, meliputi:
·
UUD 1945;
·
Ketetapan MPR.
·
Undang-Undang.
·
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
·
Peraturan Pemerintah.
·
Peraturan Presiden.
·
Peraturan Daerah.
2) Pidato pejabat
tinggi, meliputi:
·
Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus.
·
Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar
nasional.
·
Pernyataan pejabat negara.
3) Program-program pemerintah,
meliputi:
·
RAPBN.
·
RAPBD.
·
Arah kebijakan.
·
Proyek-proyek.
4) Tindakan yang
dilakukan pemerintah, meliputi:
·
Kunjungan presiden atau menteri ke negara lain, dan
·
Kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah,
konggres, muktamar dan sebagainya.
Adapun yang termasuk
kebijakan publik, antara lain:
·
Kebijakan kenaikan kenaikan tarif angkutan,
·
Kebijakan cukai tembakau,
·
Kebijakan pajak kedaran mewah,
·
Program transigrasi, dan
·
Program wajib belajar sembilan tahun.
Pentingnya
partisipasi masyarakat
Partisipasi
masyarakat dapat menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap kebijakan
publik. Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijkan publik
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah selalu berpihak kepada kepentingan
masyarakat, sesuai dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta tidak
menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain;
a. Menyampaikan aspirasi
dengan cara santun kepada pemerintah daerah.
b. Mematuhi dan
melaksanakan peraturan daerah.
c. Melaksanakan
kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
d. Membayar pajak
bumi dan bangunan.
e. Menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
Setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah diupayakan mendapatkan dukungan masyarakat. Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dapat dilakukan melalui empat macam cara, yaitu: pada tahap proses pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap evaluasi.
a. Partisipasi proses
pembuatan kebijakan publik
Masyarakat
berpartisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan kebijakan publik.
Dengan
berpartisipasinya
masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat menunjukkan adanya kekhasan
daerah. Semakin besar keinginan masyarakat untuk menentukan nasib sendiri,
semakin besar partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Contoh partisipasi masyarakat dalam tahap ini adalah masyarakat memberikan masukan atau pertimbangan baik secara lisan atau tertulis kepada pemerintah daerah untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan publik daerah sebelum ditetapkan.
b. Partisipasi dalam
pelaksanaan
Partisipasi ini,
merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan, dapat dilakukan
dalam kehidupan sehari-hari dengan menyumbangkan tenaga, harta, pikiran dan
lain-lain.
Contoh partisipasi
masyarakat pada tahap ini adalah masyarakat menjaga kebersihan lingkungan
dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, bila kebijakan daerah
menetapkan adanya wilayah bebas sampah. Masyarakat dapat terlibat langsung
sebagai pelaksana kebijakan daerah dan selalu mewujudkannya.
c. Partisipasi dalam memanfaatkan hasil
Masyarakat di daerah
harus dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam arti mendapatkan
pembagian sesuai dengan pengorbanan yang diberikan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Rendahnya partisipasi untuk menikmati hasil
dari sebuah kebijakan publik dapat menimbulkan sikap tidak puas bagi
masyarakat. Dengan belum meratanya pembangunan dan hasilnya di setiap daerah
mendorong kepada kelompok-kelompok tertentu ingin memisahkan diri dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Partisipasi dalam
evaluasi
Partisipasi
masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap kebijakan publik merupakan sikap
dukungan yang positif terhadap pemerintah. Partisipasi masyarakat dalam
evaluasi dapat dilakukan dengan memantau hasil kebijakan publik dan
pelaksanaannya. Masyarakat harus bersikap kritis apakah kebijakan publik sudah
mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat atau belum. Tanpa adanya evaluasi
dari masyarakat justru memperbesar peluang terjadinya penyimpangan yang
merugikan masyarakat.
Dalam memberikan evalusai terhadap kebijakan publik harus bersifat konstruktif dan bukan bersifat destruktif. Apabila kita menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan publik melalui demonstrasi kita lakukan dengan santun, tidak dengan cara-cara kekerasan, atau merusak fasilitas-fasilitas umum. Pada kenyataannya partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik sebagian besar masih pada tahap pelaksanaan dan pemanfaatan belum pada proses pembuatan ataupun evaluasi.
Dampak negatif tidak aktifnya masyarakat
Dalam pasal 139 UU No
32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa masyarakat berhak
memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan atau
pembahasan rancangan. Apabila masyarakat tidak berpartisipasi dalam perumusan
kebijakan publik, maka kebijakan yang diambil bisa jadi tidak sesuai dengan
keinginan, kebutuhan dan dapat juga bertentangan dengan nilai-nilai budaya
masyarakat.
Tidak adanya kesesuaian antara kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan kepentingan masyarakat selain merugikan masyarakat, juga dapat menurunkan kewibawaan pemerintah sendiri.
Label: Kebijakan Publik, Partisipasi, Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda