MAKALAH EKONOMI ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan
kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah – Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas matakuliah Pendidikan
Agama Islamtentang “Ekonomi
Islam”.
Dalam
makalah ini, akan dijelaskan tentang pengertian ekonomi islam, prinsip-prinsip
ekonomi islam, makna riba, ekonomi islam dan pemerataan kesejahteraan.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak
kesalahan dan kekurangan, baik dalam penyusunan kata, bahasa, dan sistematika
pembahasannya. Sebab kata pepatah “tak ada gading yang tak retak atau dengan
pepatah lain tak ada ranting yang tak akan patah”. Oleh sebab itu kami sangat
mengharapkan masukan atau kritikan serta saran yang bersifat membangun untuk
mendorong kami menjadi lebih ke depanya.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada pembaca yang sudah berkenan
membaca makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi kami
dan pembaca. Amin..
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi Islam
dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari
data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan tiap bulannya oleh bank
Indonesia, juga penelitian di bidang perbankan syari’ah, mulai dari soal
faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk menggunakan jasa
perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal model pemberdayaan
dana zakat di Indonesia.
Inti
asas ekonomi Islam adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik
pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik
ekonomi (mikro maupunmakro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman
mengenai hak milik, seperti mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun
fasilitas umum dianggap benar, kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber
daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi
BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai penyimpangan lainnya.
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan
yang akan kita bahas pada makalah ini yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan ekonomi islam?
2. Bagaimana system ekonomi islam itu?
3. Apa saja sumber-sumber ekonomi islam ?
4. Apa konsep ekonomi islam ?
5. Bagaimana karakteristik ekonomi islam?
6. Bagaimana politik ekonomi islam?
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata
Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai
identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena
definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang
digunakan sebagai landasan nilai.
Sedang
ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga
manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai
falah di dunia dan akherat (hereafter).
Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
2. Sistem
Ekonomi Islam
Sistem
ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan
nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini
telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda
dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki
sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas
dari sifat buruknya.
Sistem
ekonomi islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia, akan
tetapi sebuah system yang berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari
al-qur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi
syarat dan ahli dalam bidangnya.
Sistem
ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang
lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah
dalam setiap kegiatannya.
Prinsip
ekonomi Islam adalah:
· Kebebasan
individu.
· Hak
terhadap harta.
· Kesamaan
sosial.
· Keselamatan
sosial.
· Larangan
menumpuk kekayaan.
· Larangan
terhadap institusi anti-sosial.
· Kebajikan
individu dalam masyarakat.
3. Sumber
– Sumber Ekonomi Islam
Adapun
sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1. Alquranul
Karim
Alquran adalah
sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT
turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat
manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang
melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahlayat 90 yang mengemukakan tentang
peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2. Hadis
dan Sunnah
Setelah
Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang
mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam
Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3. Ijma'
Ijma' adalah
sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun
cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4. Ijtihad
atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha
meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu
persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan
melalui penalaran analogi.
5. Istihsan,
Istislah dan Istishab
Istihsan,
Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum
yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.
4. Konsep
Ekonomi Islam
Islam
mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis
dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya
(kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada
sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan
keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam
adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
Qs.al-Ahzab:72 (Manusia
sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan
amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk
memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah
amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh”
Qs.Hud:61 (Untuk
memakmurkan kehidupan di bumi).
“Dan
kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku,
sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah
menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu
mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku
amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)".
5. Karaktersitik
Ekonomi Islam
a. Harta
kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
· Semua
harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti
tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
Artinya
:
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan
apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu
atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu
tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan
menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
· Manusia
adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid
ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala
bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata
dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis.
Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah
kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.
b. Ekonomi
Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti
hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
· Larangan
terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas
harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh
merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
· Larangan
melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah
“Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
· Larangan
menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah
peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal
ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
· Larangan
melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
c. Keseimbangan
antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas
keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan
mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk
mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis
maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini
jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
“Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “
d. Ekonomi
Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan
umum.
Islam
tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai
batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam
surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.
e. Kebebasan
individu dijamin dalam islam
Islam
memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu
saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum
dalam surat al Baqarah ayat 188.
f. Negara
diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam
islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari
keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai
negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh
masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang
meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula
(pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).
g. Bimbingan
konsumsi
Dalam
hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan
dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta
Al-Israa ayat 16.
h. Petunjuk
investasi
Kriteria
yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
proyek
yang baik menurut isla
· memberikan
rezeki seluas mungkin pda masyarakat
· memberantas
kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
· memelihara
dan menumbuhkembangkan harta
· melindungi
kepentingan anggota masyaakat.
i. Zakat
Adalah
karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun,
penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.
Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat
bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang
memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat
at-Taubah 103
Artinya :
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
j. Larangan
riba
Islam
sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu
penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat
275.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.”
Larangan
riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa
modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi
modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu
Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib
meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat
perniagaan (QS. 83:1-6)
6. Politik
Ekonomi Islam
Politik ekonomi
adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk
memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam
adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (bacis needs) tiap
orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan taip orang untuk memenuhi
kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagi
individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style)
tertentu. Oleh karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk
meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah Negara semata, tanpa memperhatikan
terjamin tidaknya tiap orang menikmati kehidupan tersebut.
Ketika
mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada manusia. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum
tersebut kepada pribadi. Dengan itu, hokum-hukum syara’ telah menjamin
tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga Negara Islam secara
menyeluruh, sebagai sandang, pangan, dan papan. Jelaslah bahwa Islam tidak
memisahkan antara manusia dan eksistensinya sebagai manusia, serta antara
eksistensinya sebagai manusia dan pribadinya. Islam juga tidak perah memisahkan
antara anggapan tentang jaminan pemenuhan kebutuhan primer yang dituntut oleh
masyarakat dengan masalah mungkin-tidaknya terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan
sekunder dan tersier mereka. Akan tetapi Islam telah menjadikan pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan tersebut dengan apa yang dituntut oleh masyarakat sebagai
dua hal yang seiring, yang tidak mungin dipisahkan antara satu dengan yang lain. Justru
Islam menjandikan apa yang ditutuntut oleh masyarakat tersebut sebagai asa
(dasar pijakan) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Islam
mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah
menjadikan hukum mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu. Allah swt.
Berfirman:
“Maka,
berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS.
Al-Mulk: 15)
Banyak
hadist yang mendorong agar mencari harta. Dalam sebuah hadist: Bahwa Rasulullah
saw telah menyalami tangan Sa’ad bin Mu’adz r.a., dan ketika itu kedua tangan
Sa’ad ngapal (
BAB III
KESIMPULAN
Ekonomi
Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan
kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka,
yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun
menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekonomi logis.
Prinsip-prinsip
kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan
milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas
semua yang ada
2. Manusia
merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
3. Semua
yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh
karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian
kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
4. Kekayaan
tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
5. Kekayaan
harus diputar.
6. Eksploitasi
ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
7. Menghilangkan
jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan
dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para
ahli warisnya.
8. Menetapkan
kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi
anggota masyarakat yang miskin.
Ekonomi
Islam merupakan racikan resep ekonomi yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits.
Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh meragukan kandungan ajaran
Al-Qur’an. Namun, kita perlu merumuskan praktik-praktik ekonomi yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak menyalahi prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Al-Qur’an.
DAFTAR
PUSTAKA
An-Nabhani,Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif
Persektif Islam, Risalah Gusti, 1996, Surabaya.
Karim,
M.A S.E, Adiwarman. Ir.,Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, The International Institut of Islamic
Thought Indonesia, 2001, Jakarta
Lubis,
Ibrahim, H. Drs, Ekonomi
Islam Suatu Pengantar, Kalam Mulia, 1995 Jakarta.
Sholahuddin,
M. S.E, M.Si., Asas-asas
Ekonomi Islam, PT.Raja Grafindo Persada, 2007, Jakarta.
Label: Makalah, Makalah Ekonomi, Makalah Ekonomi Islam, Makalah Ekonomi Islam Lengkap
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda