MAKALAH TENTANG APBN & APBD
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah penulis panjatkan puji dan syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan
makalah tentang APBN & APBD. Selain sebagai tugas, makalah yang penulis
buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang
pengertian,fungsi dan tujuan dari APBN & APBD.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini,
oleh karena itu ,selesainya makalah ini bukan semata karena kemampuan penulis,
banyak pihak yang mendukung dan membantu. Dalam kesempatan ini, penulis
mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun
sangat kami butuhkan agar kedepannya kami mampu lebih baik lagi.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. MASALAH
C. LANDASAN TEORI
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian APBN & APBD
2. Fungsi dari APBN & APBD
3. Tujuan dari APBN & APBD
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Latar belakang pembuatan makalah ini adalah adanya
tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Teori Organisasi Umum 2. Makalah
ini di buat sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mata kuliah tersebut.
Tema APBN & APBD di pilih karena menurut penulis
APBN & APBD berperan penting dalam masalah perekonomian di Indonesia karena
di gunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan Negara, serta di
gunakan untuk pembangunan di Indonesia, dan juga merupakan salah satu
instrument bagi pengendali stabilitas perekonomian Negara di bidang fiscal.
selain itu mekalah ini di buat sebagai pembelajaran bagi para pembaca terutama
bagi penulis. Maka dengan alasan-alasan tersebutlah makalah ini di buat.
B. MASALAH
Makalah ini akan membahas tentang masalah-masalah :
1. Pengertian dari APBN & APBD
2. Fungsi dari APBN & APBD
3. Tujuan dari APBN & APBD
Masalah-masalah ini diangkat karna untuk mengatur
kegiatan perekonomian nasional, suatu Negara harus membuat anggaran pendapatan
dan belanja maka perlu adanya APBN & APBD di Indonesia.
C. LANDASAN TEORI
Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan
pengertian Keuangan Negara yaitu Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Undang-undang No.17 tahun 2003)
Penganggaran disektor pemerintahan merupakan suatu
proses yang
kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari
sektor politis.
Kompleksitas disebabkan karena belum adanya kesempatan
yang dapat diterima semua pihak tentang bagaimana pengalokasian sumber dana
pemerintah secara tertib.
Ketidak kesepakatan tersebut antara lain disebabkan
masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda diantara
pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu sistem
penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran
sekarang didasarkan kepada target kinerja.
Perubahan pendekatan ini tentunya menuntut adanya
perubahan paradigma dari aparat pemerintah baik yang pusat maupun daerah,
karena 9 setiap dana yang dialokasikan dalam APBN maupun APBD harus dapat
terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak
jelas kinerjanya. Perubahan paradigma di dalam penyusunan APBN/APBD ini dilatar
belakangi hal-hal berikut:
a. Meningkatnya tuntutan masyarakat di era reformasi
terhadap pelayanan publik yang ekonomis, efisien, efektif, transparan,
akuntabel dan responsif.
b. Berlakunya Undang Undang No. 22 dan 25 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
c. Adanya PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sistem prosedur, format dan struktur APBN/APBD yang
berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan perubahan sehingga perlu
perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.
Terdapat berbagai definisi tentang arti penganggaran,
namun secara umum penganggaran (budgeting) dapat diartikan sebagai suatu cara
atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya
keuangan.Sedangkan anggaran (budget) dirumuskan secara singkat oleh Brimson dan
Antos (1994) sebagai rencana yang dituangkan dalam angkaangka financial.
Berkaitan dengan organisasi pemerintahan, penganggaran
berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan negara yang terbatas untuk
digunakan 10 membiayai pengeluaran oleh unit pemerintahan (kementrian dan
lembaga sebagai pengguna anggaran).
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian dari APBN & APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun
anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
2. Fungsi dari APBN & APBD
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran
dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan
nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi
hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran
harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
• Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran
negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya,
telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan
dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
• Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah
menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan.
Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk
dilaksanakan.
• Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah
menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
• Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah
menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
• Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
• Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran
daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi
pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektifitas perekonomian daerah.
• Fungsi distribusi memiliki makna bahwa
kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
• Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran
daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah.
3. Tujuan dari APBN & APBD
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara
dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi
kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran
masyarakat.
APBN/ APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun
harus mendapat persetujuan DPR.
Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif
dan legislatif, sbb :
1. Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di
tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh
kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun
oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas
Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh
Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
2. Proses di legislative
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan
berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan kembali bahwa
APBN dan APBD bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi instrumen untuk mencapai
tujuan dan sasaran pembangunan. Kita ikut bertanggung jawab untuk menggunakan
instrumen anggaran dengan sebaik-baiknya. Saya juga perlu mengingatkan kita
semua bahwa kita sudah akan memasuki tahun ketiga pelaksanaan RPJMN 2010 –
2014. Sudah waktunya melakukan evaluasi paruh waktu pelaksanaan RPJMN 2010 –
2014. Untuk itu, saya harapkan konsultasi triwulanan ini dapat menghasilkan
alternatif-alternatif untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBN dan APBD guna
mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dalam
RPJMN 2010 – 2014.
DAFTAR PUSTAKA
1. DPR RI. "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara" . Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses
pada 7 januari 2010.
2. DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN
2010" . Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7
januari 2010.
3. http://id.wikipedia.org/
Label: MAKALAH TENTANG APBN & APBD
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda